Sunday, March 25, 2012

tugas IBD bab 3

Penyiksaan Terhadap Anak  

Semua orang tua pasti sekali waktu merasa marah terhadap anaknya. Mengatasi perilaku anak memang bukan perkara mudah. Hanya dengan bilang "tidak" saja belum tentu dapat meredam sikap yang menjengkelkan tersebut. Dalam menghadapi sikap dan perilaku anak yang menyulitkan tersebut banyak orang tua yang lepas kendali sehingga mengatakan atau melakukan sesuatu yang membahayakan anak sehingga kemudian mereka sesali. Jika situasi ini sering berulang, hal ini yang dikatakan sebagai penyiksaan anak, baik secara fisik maupun mental. Beberapa kriteria yang termasuk perilaku menyiksa seperti :

  a.. Menghukum anak secara berlebihan
  b.. Memukul
  c.. Menyulut dengan ujung rokok, membakar, menampar, membanting
  d.. Terus menerus mengkritik, mengancam, atau menunjukkan sikap penolakan terhadap anak
  e.. Pelecehan seksual
  f.. Menyerang anak secara agresif
  g.. Mengabaikan anak; tidak memperhatikan kebutuhan makan, bermain, kasih sayang dan memberikan rasa aman yang memadai

Menurut pendapat Vander Zanden (1989), perilaku menyiksa dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk penyerangan secara fisik atau melukai anak; dan perbuatan ini dilakukan justru oleh pengasuhnya (orang tua atau pengasuh non-keluarga). Menurut data penelitian diungkapkan bahwa penyiksaan secara fisik banyak dialami oleh anak-anak sejak masa bayi, dan berlanjut hingga masa kanak-kanak sampai remaja.

Lain lagi pendapat para psikiater yang terhimpun dalam Himpunan Masyarakat Pencegah Kekerasan Pada Anak di Inggris (1999). Mereka berpendapat, bahwa pengabaian terhadap anak juga merupakan sikap penyiksaan namun lebih bersifat pasif. Efek dari penyiksaan maupun pengabaian terhadap anak sama-sama mendatangkan akibat yang buruk. Untuk mengetahui lebih jelas apa dan sejauh mana dampak dari sikap orang tua yang demikian, Anda dapat melihat pada artikel kami tentang dampak penyiksaan dan pengabaian orangtua terhadap anak.

Pengabaian Terhadap Anak

Penyiksaan terhadap anak tidak terbatas pada perilaku agresif seperti memukul,
membentak-bentak, menghukum secara fisik dan sebagainya, namun sikap orang tua yang mengabaikan anak-anaknya juga tergolong bentuk penyiksaan secara pasif. Pengabaian dapat diartikan sebagai ketiadaan perhatian baik sosial, emosional dan fisik yang memadai, yang sudah selayaknya diterima oleh sang anak. Pengabaian ini dapat berbentuk :


-Kurang  memberikan perhatian dan kasih sayang yang dibutuhkan anak
-Tidak memperhatikan kebutuhan makan, bermain, rasa aman, kesehatan, perlindungan (rumah) dan pendidikan
-Mengacuhkan anak, tidak mengajak bicara
-Membeda-bedakan kasih sayang dan perhatian antara anak-anaknya
-Dipisahkan dari orang tua, jika tidak ada pengganti yang stabil dan memuaskan .

Teori: Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga danKonvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.

Opini :

               Menurut saya tentang artikel dan teori diatas, adalah sikap penyiksaan sering kita jumpai dimanapun dan apapun itu konfliknya. Semua itu terjadi karena kurangnya iman dan takwa yang membuat hati kita ini merasa selalu benar dan merasa tidak mau mengalah atas segala hal maupun dari hal yang kecil maupun yang besar.
              
               Itu semua bisa terhindarkan asalkan kita mengadakan musyawarah antar semua yang menyangkut ke konflik tersebut hingga mencapai kata mufakat dengan cara baik-baik.
              
               Penyiksaan ini dapat kita temui dari beberapa ospek-ospek lingkungan, bahkan di lingkungan keluarga, sanak saudara sering kita jumpai itu semua.
              
               Terlepas konflik penyiksaan yang ada di dunia, kita juga akan merasakan dan harus percaya akan adanya siksa kubur. Siksaan di dalam kubur tidak akan terjadi jika kita taat menjalankan perintah-perintah ALLAH SWT dan juga menjauhi larangan-Nya.
              
               Penyiksaan di dunia mungkin hanya selewat saja dan itu membuat kita menyesal atas apa yang kita perbuat dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
              
               Sedangkan penyiksaan di alam kubur itu benar-benar kita akan di siksa sebagai tanggung jawab apa saja yang sudah kita perbuat dari perbuatan kita di dunia, dan juga siksaan dalam kubur bertahap-tahap tidak hanya selewat saja. Semua orang pasti akan merasakan akibatnya jika kita tidak beriman kepada ALLAH SWT, tidak menjalankan perintah-Nya dan juga malah sebaliknya menjalankan apa yang dilarang oleh-Nya. Mungkin siksaan di dunia tidak semua orang akan merasakan penyiksaan tapi akhirat nanti yang akan membalas apa yang sudah di perbuat di dunia.
              
               Maka dari itu, agar kita terjauhi dari penyiksaan di dunia maupun di akhirat itu. Kita harus kembali kejalan yang benar, jauhi hal-hal yang bersifat haram apapun itu, menjalankan perintah nya dengan ibadah sesuai yang ditentukan, jujur, bersikap baik kepada semua orang, tidak berperilaku zhalim, dll.
              
               Banyak sekali hal-hal yang baik yang bisa dijalankan, bahkan semua hal-hal yang baik sangat mudah dijalankan asalkan ada niat dan tekad pasti hasilnya baik.



Nama : Bima Nur Syahputra
Npm : 21111489
Kelas 1 kb 03

Sumber :

No comments:

Post a Comment